Jalani saja, manfaatkan waktumu!

Jumat, 06 Juni 2014

Pilpres 2014



MAKALAH
DEMOKRASI DALAM PENERAPAN PILPRES 2014


 

Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Harian Mata Kuliah Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : R. Arie  Febrianto, MH

Di Susun Oleh :
Nama              : Zarinatul Lailati
NIM                : B13154
Prodi               : Manajemen Informatika C

POLITEKNIK INDONUSA SURAKARTA
201
4

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Mempelajari sejarah demokrasi pemilu di Indonesia dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita sekitar perguliran sistem demokrasi. Indonesia termasuk dari salah satu negara yang menganut demokrasi sebagai sistem pemerintahannya.
Sebentar lagi kita akan memasuki pilpres 2014, apakah hasilnya akan ada perubahan atukah akan semakin menurun atau malah menyimpang dari UU yang ada. Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD, dan DPD. Setelah amandemen ke-IV UUD 1945 pada 2002, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukan ke dalam rezim pemilihan umum.
Pilpres sebagai bagian dari pemilihan umum diadakan pertama kali pada pemilu 2004. pada 2007, berdasarkan UU No.22 Tahun 2007. Ditengah masyarakat, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan lima tahun sekali.
Pemilihan umum merupakan sarana pengamalan demokrasi. Telah  dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Umumnya yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai politik.
Dapat dikatakan tidak ada demokrasi tanpa pemilu. Walaupun begitu, pemilu bukanlah tujuan, akan  tetapi hanya sebagai. Adapun tujuan kita berbangsa dan bernegara   adalah antara lain  untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Demokrasi?
  1. Bagaimana demokrasi di Indonesia?
3.      Bagaimana partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pilpres 2014?
4.      Permasalahan Demokrasi di Indonesia?
5.      Bagaimana blusukan kampanye yang dilakukan oleh Capres dan Cawapres, Apakah rakyat tergiur oleh kampanyenya?
6.      Bagaimanakah strategi peningkatan partisipasi masyarakat pada pemilu presiden tahun 2014?
7.      Kapan pemilu presiden dilaksanakan dan partai yang berkoalisi dalam pemilu 2014?
  1. Bagaimana mencegah kecurangan Pemilu?
C.    Tujuan
Adapun tujuan dan manfaan Makalah ini antara lain:
1.      Untuk memberitahukan bagaimana sebagai masyarakat harus bersikap dalam pelaksanaan pilpres 2014.
2.      Untuk memberitahukan proses dan sistem pelaksanaan pilpres di Indonesia.
3.      Untuk melihat seperti apa peran partai politik dalam pelaksanaan pesta demokrasi yakni pemilihan presiden.
  1. Menyampaikan gambaran partisipasi masyarakat dalam Pilpres.
  2. Memberikan saran agar masyarakat mau berpartisipasi dalam pilpres.
  3. Terbentuknya opini positif masyarakat terhadap pentingnya berpartisipasi dalam pilpres.
  4. Terciptanya Pilpres yang bersih, transparan dan kredibel.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demokratia (Kekuasaan Rakyat), yang dibentuk dari kata demos (Rakyat) dan kratos yang artinya adalah Kekuasaan. Menyusul adanya revolusi rakyat pada tahun 508 SM Pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno (Athena) terbentuklah suatu sistem yang merujuk kepada manajemen kekuasaan yang di kenal sebagai Demokrasi.
                                    Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurut Moh Hatta demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan pergantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara universal, arti demokrasi adalah kesetaraan, kebebasan memiliki dan memilih. Prinsip nya adalah demokrasi tercermin dalam semua warga negara tanpa terkecuali, adalah sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama pula terhadap kekuasaan. Tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.

B.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Sekarang figur Presiden memang sudah berganti. Akan tetapi, yang dibutuhkan bukanlah sekedar pergantian orang, melainkan perbaikan sistemnya sehingga seluruh lapisan dan golongan rakyat dapat benar-benar ikut terlibat dalam menjatuhkan pilihan. Oleh karena itu, proses demokratisasi yang tengah berlangsung luas sekarang ini, masih tetap dianggap sebagai masa transisi menuju demokrasi yang lebih sejati yang ditandai oleh perbaikan dalam sistem pengisian jabatan lembaga kepresidenan. Untuk sementara ini, rakyat memang masih menerima kenyataan bahwa untuk menentukan siapa yang akan menjadi Presiden, mereka cukup menonton melalui layar kaca, menyaksikan permainan politik para wakil mereka di MPR. Rakyat banyak harus menerima kenyataan bahwa mengenai siapa yang akan menjadi pemimpin mereka itu, cukup ditentukan oleh kalangan elite saja. Akan tetapi, semua itu haruslah dilihat sebagai masa transisi menuju penerapan demokrasi yang sejati, yang konkritnya secara simbolik dicerminkan oleh kesempatan bagi segenap rakyat untuk menentukan sendiri siapa yang akan menjadi Presiden.
Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang di praktikkan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung.
Demokrasi dapat diberi batasan sebagai prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat. Berdasarkan prinsip itu para anggota masyarakat sebagai satu kesatuan, membicarakan dan menentukan tujuan yang hendak dicapai bersama. Dalam lingkungan persekutuan di desa, terkenal dengan istilah rembug desa, kerapatan negri dan kerapatan desa.
Setelah berakhirnya perang dunia ke II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir seluruh Negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya perang dunia ke II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut:
1.        Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2.        Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak.
3.        Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai caracara yang tidak wajar
4.        Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
5.        Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6.        Menjamin tegaknya keadilan.
Pada masa kini, negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak mungkin menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan.
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’
Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses. Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap.

C.    Pengertian Pemilu
Pemilu merupakan instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negera demokrasi. Pemilu sebagai penyaluran atas Hak Asasi Manusia. Di Indonesia yang mempunyai jumlah penduduk yang besar demokrasi dilamunkan melalui system perwakilan ( Representative Democracy atau indirect Democracy) yang dipilih lewat Pemilu. Untuk peserta pemilu dapat secara kelembagaan (Parpol) atau secara perorangan. Tujuan Pemilu adalah sebagai berikut:
1.      Peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.
2.      Terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
3.      Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
4.      Untuk melaksanakan hak-hak warga negara.
5.      Pemilu sebagai sarana bagi warga negara untuk memilih wakil mereka dalam pemerintahan.
6.      Demokrasi mengharuskan pemilihan pejabat publIk dilakukan melalui prosedur yang bebas dan adil.

D.    Ketentuan Capres
Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Dalam hal tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya memenuhi persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum.
Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Kriteria Capres sebagai berikut :
1.      Cacat Politik (tidak melakukan money politic)
2.      Cacat Hukum (tidak pernah terlibat kasus korupsi)
3.      Cacat Keuangan (tidak pernah terlibat cek kosong, kredit macet dan mengemplang kartu kredit)
4.      Cacat Moral (tidak pernah terlibat kasus etika moral)
5.      Cacat Sosial (tidak  melakukan suatu  bisnis dan usaha yang membuat hidup rakyat menderita tanpa usaha untuk mengatasinya dengan baik).

E.     Pelaksanaan Pilpres 2014
• Amandemen UUD 1945
• UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden (Pilpres)
Pemilu merupakan sarana pengamalan demokrasi. Dapat dikatakan tidak ada demokrasi, tanpa pemilu. Walaupun begitu, pemilu bukanlah tujuan. Ia hanya sebagai sarana untuk memilih. Adapun tujuan kita tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Secara teknis penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan oleh komisi pemilihan umum sebaga lembaga penyelenggara pemilihan umum yang dibentuk pemerintah. Selain KPU, kesuksesan penyelenggaraan pemilahan umum juga harus mendapatkan dukungan dari masyarakat sebagai faktor penting dalam proses pemilihan.
Peran MPR masih tetap penting untuk mengantisipasi kebutuhan untuk mengadakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahap kedua Jika mekanisme seperti ini disepakati, rumusan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”, tidak perlu dihapus. Ketentuan pasal ini seharusnya malah ditambah dengan sekaligus menyempurnakan Pasal 6 ayat (1)-nya, misalnya dapat diusulkan untuk dilengkapi menjadi Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) yang baru sebagai berikut:
1)        “Presiden ialah orang Indonesia asli[20]yang dipilih oleh rakyat tiap-tiap 5 tahun menurut ketentuan undang-undang” ( atau ‘yang dipilih oleh dewan pemilih tiap-tiap 5 tahun menurut ketentuan undang-undang’).
2)        “Apabila dari pemilihan itu tidak terpilih Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat dukungan suara mayoritas mutlak, maka dua calon atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan itu, dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”.
Ketentuan teknis mengenai pemilihan langsung oleh rakyat atau oleh ‘Dewan Pemilih Presiden’ dapat saja dirinci dalam rumusan UUD, sehingga UUD kita yang akan datang menjadi lebih lengkap. Akan tetapi, tidak ada salahnya apabila mekanisme pemilihan langsung atau melalui dewan pemilih tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam undang-undang yang dibuat khusus untuk itu, sehingga dalam rumusan pasal tersebut cukup dirumuskan seperti usulan di atas.
Presiden dan Wakil Presiden dapat menyampaikan pokok-pokok kebijakan dan garis-garis besar rencana kerja yang ditawarkannya kepada rakyat dalam kampanye, dan diwajibkan menyampaikan garis besar kebijakan dan rencana kerjanya itu kepada Badan Pekerja MPR. Badan Pekerja Majelis mempersiapkan bahan mengenai pokok-pokok kebijakan dan garis-garis besar rencana program tersebut untuk selanjutnya dibahas dan menjadi rancangan GBHN yang akan ditetapkan oleh sidang Majelis.
Sidang Majelis dapat menyetujui, menolak, menambah atau mengurangi isi rancangan tersebut sebagai referensi untuk pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, apabila pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap dua perlu diadakan melalui Sidang MPR. Naskah GBHN ini selain dapat menjadi acuan kerja bagi pelaksanaan tugas Presiden, juga berguna sebagai pegangan bagi DPR dan MPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan bahkan menjadi salah satu bahan untuk menilai pertanggungjawaban Presiden, baik dalam Sidang Umum ataupun dalam Sidang Istimewa MPR.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 3 UUD 1945 sejauh yang menyangkut konsep mengenai garis-garis besar haluan negara masih tetap dapat dipertahankan, asalkan hakikat pengertian dan mekanisme penyusunannya diperbaiki. Di samping tatabahasa perumusan Pasal 3 UUD 1945 itu juga perlu disempurnakan, misalnya dengan rumusan: “… dan garis-garis besar haluan negara”, bukan dengan rumusan kata-kata: “garis-garis besar daripada haluan negara” yang selama ini justru telah mengakibatkan kesalahpengertian.
F.     Trend Kampanye oleh Capres dan Cawapres
Salah satu proses pelaksanaan pemilihan presiden salah satunya adalah kampanye. Kampanye merupakan proses menarik simpatisan pemilu sebagai proses menarik perhatian simpatisan untuk mau memilih salah satu calon dalam pemilihan umum tersebut. Banyak cara yang dilakukan dalam masa kampanye untuk menarik simpatisan sebanyak mungkin. Pada umumnya tim sukses menggunakan hiburan rakyat sebagai daya tarik tersendiri agar semakin banyak simpatisan yang datang dengan harapan mereka mau memilih calon yang diunggulkan. Akan tetapi cara tersebut pada masa sekaran ini kurang begitu efektif karena tidak sedikit simpatisan yang datang hanya karena hiburannya bukan karena ingin memilih calon tersebut.
Budaya kampanye pada beberapa tahun terakhir mengalami pergeseran yang tadinya mengumpulkan masa di suatu tempat kini berubah dengan berkampanye dengan gaya “blusukan”. Hal ini tidak terlepas dari kesuksesan Gubernur DKI Jakarta jokowi (Capres) yang berhasil menarik perhatian masyarakat. Sebenarnya hal ini juga tidak terlepas dari ketokohan yang dimiliki calon sebagai daya tarik untuk menarik perhatian masyarakat sehingga masyarakat akan benar-benar memilih calon tersebut.
Berikut adalah koalisi Capres dan Cawapres :
Koalisi
Joko Widodo-M.Jussuf Kalla
Koalisi
Prabowo Subianto-Hatta Rajassa
PDIP
Nasdem (Partai Nasional Demokrat)
PKB
HANURA (Hati Nurani Rakyat)

GERINDRA
PAN
PKS
PPP
GOLKAR

Berikut adalah kandidat calon presiden 2014

Joko Widodo Vs M. Jusuf Kalla



Prabowo Subianto Vs Hatta Rajasa





Kemeja putih lengan panjang seolah menjadi tren busana para calon presiden dan wakil presiden. Gaya sakunya yang berbeda Jokowi mempopolerkan kemeja putih dua saku, sedangkan prabowo empat saku.
Kampanye “awal” sebelum masa kampanye sebenarnya dalam Pilpres 2014, sudah sangat ramai di media sosial yang dianggap lebih bebas.Di jejaring sosial seperti Facebook, Path, Twitter dan sebagainya, para pendukung kedua kubu secara suka-rela melakukan kampanye mendukung jagoannya, sekaligus mencari celah memarjinalkan pihak di seberangnya.
Demokrasi mengajarkan perbedaan, saling berseberangan, tetapi bukan untuk saling menghancurkan.Pihak yang menang harus merangkul yang kalah.Sebaliknya, yang kalah juga harus menghormati pemenang.Dengan begitu, setelah “perang” dan melahirkan pemenang-kalah, harus ada rekonsiliasi, sikap saling menghargai dan menghormati. Tujuannya jelas, jangan sampai bangsa yang sejak 1998 belajar berdemokrasi, belajar menghargai perbedaan, belajar membangun ekonomi dengan meramu berbagai mazhab,  belajar berpolitik, dan sebagainya, harus hancur hanya karena terbelahnya masyarakat menjadi dua kubu yang tak akur karena perbedaan orientasi politik.
Demokrasi memang hanya sebuah pilihan. Tetapi, dengan segala kekurangan dan kelebihannya, demokrasi dianggap menjadi hal yang paling mungkin akan membawa masyarakat pada kehidupan yang lebih baik, pada semua bidang.  Hal inilah yang harus menjadi pelajaran dan pengalaman kita sebagai sebuah bangsa.Bahwa masyarakat boleh terpecah dalam hal orientasi pilihan saat pesta demokrasi berlangsung, namun di saat sudah terpilih siapa yang menang, pembelahan itu harus kembali dalam sebuah kesatuan untuk berjalan bersama.
Dalam jejaring sosial, dua kubu yang terbelah itu –kubu Capres Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta—  terlihat seperti benar-benar berada dalam dua front yang akan saling menghancurkan. Keduanya berdiri bukan lagi sebagai “lawan” yang akan bertarung seperti tim olahraga di medan gelanggang, tetapi seperti dua “musuh” yang akan saling menghancurkan seperti layaknya medan perang.
Kampanye hitam (black campaign) di media sosial kini menjadi sebuah tren.Mayoritas “status” pemilik akun di Facebook atau Twitter, tidak jauh dari dua capres yang kini sedang bertarung di panggung. Orang Indonesia seolah terbelah hanya dua bagian: kubu Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta. Ini mirip yang terjadi di Amerika Serikat (AS) di setiap pagelaran pemilu di sana yang membuat rakyat AS berada dalam dua bagian: Demokrat atau Republik.
Sejatinya, Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta adalah bagian dari “kita”, yang setelah 9 Juli nanti akan muncul satu pemenang yang merupakan manifestasi dari “kita”. Apakah “kita” harus terbelah dan saling menghancurkan padahal semuanya juga akan kembali menjadi “kita”? Inilah yang harus dipahami, bahwa sebagai bagian dari proses demokrasi,  Pilpres 2014 adalah salah satu jalan menuju sebuah cita-cita untuk menyatukan yang terberai menuju Indonesia yang lebih baik, bukan Indonesia yang tetap terbelah.
Pilpres memang gaduh semacam mendadak “demam demokrasi” alias panas tinggi melanda seluruh pelosok Republik ini.Betapa tidak panas tinggi.Dukung-mendukung dan serang-menyerang sudah mencapai titik. Masing-masing kubu sudah memasuki tahap panas tinggi dengan melemparkan granat-granat pernyataan secara bombastis. Tidak lama lagi, khususnya sepuluh hari menjelang pencoblosan, titik panas bisa menjadi titik didih.
Tetapi, belum mendidih saja, sudah ada ‘korban’ di antara masing-masing pendukung. Gara-gara beradu argumentasi dan fanatisme kritis pada seorang kandidat, di kalangan akar rumput dua sahabat bisa saling memaki dan ujung-ujungnya bermusuhan.
Mungkin julukan lain dari PEMILU adalah “pencemoohan demokrasi”, “percekcokan demokrasi”, “pertikaian demokrasi”, “permusuhan demokrasi”, atau “perang demokrasi”.Realitas julukan tersebut memang seringkali terjadi justru di kalangan akar rumput. Cekcok perihal euforia demokrasi lantas saling membacok, dan akhirnya melukai sekaligus menjadi dendam. 
Sedangkan di kalangan elit politik cenderung terjadi “drama demokrasi” sebagaimana ungkapan “tidak ada kawan-lawan sejati dalam politik”.Masing-masing melakukan peran untuk tampil dalam pentas politik paling dramatis.Masing-masing harus lihai menjiwai perannya.Pemilu harus menjadi sebuah panggung paling atraktif supaya para penonton, yakni kalangan akar rumput, tersihir oleh setiap aksi-reaksi para ‘pemain’.
G.    Partisipasi Masyarakat dalam Pilpres 2014
Setiap perhelatan demokrasi atau pemiihan umum yang diselenggarakan oleh Negara Republik Indonesia memiliki dampak terhadap perkembangan kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Para elit politik sejatinya memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat agar kesadaran berdemokrasi semakin tinggi dari berbagai kalangan. Kesadaran berdemokrasi tersebut akan tinggi jika partisipasi masyarakat dalam memberikan haknya juga tinggi.
Karena itu, kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara positif dalam sistem politik yang ada, jika seseorang tersebut merasa dirinya sesuai dengan suasana lingkungan dimana dia berada. Apabila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, maka akan lahir sikap dan tingkah laku politik yang tampak janggal atau negatif, misalnya jika seseorang sudah terbiasa berada dalam lingkungan berpolitik yang demokratis, tetapi dia ditempatkan dalam sebuah lingkungan masyarakat yang feodal atau tidak demokratis maka dia akan mengalami kesulitan dalam proses beradaptasi.
Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Demokrasi menghendaki adanya keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara. Rakyat diposisikan sebagai aktor penting dalam tatanan demokrasi, karena pada hakekatnya demokrasi mendasarkan pada logika persamaan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Keterlibatan masyarakat menjadi unsur dasar dalam demokrasi. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat.
Sebagai masyarakat yang bijak kita harus turut serta dalam proses prmilihan umum dalam rangka menentukan pemimpin yang akan memimpin kita. Dengan demikian, secara tidak langsung kita akan menentukan pembuat kebijakan yang akan berusaha mensejahterakan masyarakat secara umum.
Dalam turut berpartisipasi dalam proses pemilihan umum sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mampu menilai calon yang terbaik yang sekiranya mampu dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat agar pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak memilih calon yang hanya mementingkan diri sendiri atau kelompoknya saja sehingga melupakan janji-janji yang sudah diucapkan dalam masa kampanye. Sebagai pemilik hak pemilih dalam pemilu kita jangan sampai menyia-nyiakan hak suara hanya untuk iming-iming sementara yang dalam artian kita harus memberikan suara kita kepada calon yang tepat. Ketidakikutsertaan kita sebenarnya justru akan membuat kita susah sendiri karena kita tidak turut memilih tetapi harus mengikuti pemimpin yang tidak kita pilih.

H.    Permasalahan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi dipandang sebagai sesuatu yang penting karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik (good society and good government).
Kebaikan dari sistem demokrasi adalah kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat, baik secara langsung maupun perwakilan. Secara teoritis, peluang terlaksananya partisipasi politik dan partisipasi warga negara dari seluruh lapisan masyarakat terbuka lebar. Masyarakat juga dapat melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan karena posisi masyarakat adalah sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Namun dalam praktek atau pelaksanaan demokrasi khususnya di Indonesia, tidak berjalan sesuai dengan teori yang ada. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang politik pun belum terlaksana sepenuhnya.
Untuk memaparkan lebih lanjut, permasalahan demokrasi yang ada perlu dikelompokkan lagi menjadi tiga hal, yaitu :
a.         Dari segi teknis atau prosedur,
Demokrasi di Indonesia sesungguhnya sudah terlaksana. Hal ini dapat dibuktikan dengan terlaksananya pemilu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009 untuk pemilihan calon legislatif (Pileg) dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden (Pilpres). Bahkan, pemilu Indonesia tahun 1999 mendapat apresiasi dari dunia internasional sebagai Pemilu pertama di era Reformasi yang telah berlangsung secara aman, tertib, jujur, adil, dan dipandang memenuhi standar demokrasi global dengan tingkat partisipasi politik ketika itu adalah 92,7%.
Namun sesungguhnya pemilu 1999 yang dipandang baik ini mengalami penurunan partisipasi politik dari pemilu sebelumnya yaitu tahun 1997 yang mencapai 96,6 %. Tingkat partisipasi politik di tahun berikutnya pun mengalami penurunan, dimana pada pemilu tahun 2004, tingkat partisipasi politik mencapai 78,2 % untuk Pilpres. Kemudian pada pemilu 2009, tingkat partisipasi politik mencapai 71,7 % untuk Pilpres.
Hak untuk memilih atau mengemukakan pendapat tergolong sebagai Hak Asasi Manusia yang pelaksanaannya dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3). Tingginya angka golput mungkin berasal dari pandangan masyarakat yang memandang bahwa hak asai manusia merupakan suatu kebebasan.
b.         Dari segi etika politiknya
Secara subtantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral.
Masih mengambil contoh yang sama yaitu mengenai pemilihan umum, dimana pemilihan umum yang seharusnya terjadi sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 adalah pemilihan umum secara langsung dan umum, sera bersifat bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun bagaimanakah etika politik dari para aktor dalam pemilihan presiden mendatang?
Menjelang pemilihan presiden 2014 yang akan dilaksanakan bulan Juli mendatang, mereka mengucapkan berbagai janji mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan apabila terpilih dalam pilpres nanti, mereka berjanji untuk mensejahterakan rakyat, meringankan biaya pendidikan dan kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan sebagainya.Tidak hanya janji-janji yang mereka gunakan untuk mencari popularitas di kalangan rakyat melalui tindakanmoney politics.
c.         Dari segi sistemnya.
Secara keseluruhan, mencakup infrastruktur dan suprastruktur politik di Indonesia. Infrastruktur politik adalah mesin politik informasl berasal dari kekuatan riil masyarakat, seperti partai politik (political party), kelmpok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), media komunikasi politik (political communication media), dan tokoh politik (political figure). Disebut sebagai infrastruktur politik karena mereka termasuk pranata sosial dan yang menjaid konsen masing-masing kelompok adalah kepentingan kelompok mereka masing-masing. Sedangkan suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik formal di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks karena akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya.
Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (yang mengadili pelanggaran undang-undang), dengan sistem pembagian kekuasaaan atau pemisahan kekuasaan.
Dalam pelaksanaan demokrasi, harus ada hubungan atau relasi yang seimbang antar komponen yang ada. Tugas, wewenang, dan hubungan antar lembaga negara itu pun diatur dalam UUD 1945. Relasi atau hubungan yang seimbang antar lembaga dalam komponen infrastruktur maupun suprasruktur, serta antara infrastruktur dengan suprastruktur akan menghasilkan suatu keteraturan kehidupan politik dalam sebuah negara.
Permasalahan-permasalahan demokrasi yang terjadi di Indonesia ini harus segera ditangani karena sudah mencapai titik kritis. Apabila dibiarkan tanpa ada upaya penyelesaian, demokrasi di Indonesia akan mati, dan negara Indonesia justru mengarah pada negara dengan pemerintahan yang otoriter. Kedaulatan rakyat tidak lagi berlaku, aspirasi rakyat melalui kebebasab pers terlalu dibatasi. Bahkan lembaga yang bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat seperti DPR dan partai politik telah beralih fungsi menjadi lembaga yang menjadi rumah bagi pihak-pihak yang menginginklan popularitas, kekuasaan, dan kekayaan

I.       Mencegah Kecurangan Pilpres 2014
Pembelajaran dan sosialisasi pemilu merupakan suatu hal yang sangat berpengaruh dan wajib dilakukan agar masyarakat benar-benar mengetahui tentang pemilu. Selain memberikan petunjuk teknis, masyarakat Indonesia masih perlu diberikan pengertian tentang bagaimana memberikan hak suaranya dengan benar dan bukan karena dipegaruhi hal lain yang tidak menguntungkan masyarakat itu sendiri. Pada dasarnya tujuan tersebut adalah memberikan petunjuk yang benar terkait pamilu bukan justru mencari keuntungan semata yang dapat merugikan masyarakat sehingga masyarakat hanya dijadikan boneka permainan politik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Setelah diperoleh kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu dengan kesediaan mendatangi TPS dan melakukan pencoblosan untuk menentukan pilihan harapan dan keterwakilan aspirasinya pada sebuah tanda gambar sesorang atau tanda gambar partai politik peserta pemilu, lalu timbul sebuah pertanyaan penuh keraguan; apakah pemilu legislatif ini akan benar-benar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan aman?
Sosialisasi mengenai cara pencoblosan juga tidak berjalan secara masif dan berjangka panjang. Berbagai simulasi di daerah menunjukkan betapa banyak rakyat yang salah dalam memberikan suara. Belum lagi soal daftar pemilih tetap (DPT) yang diduga menggelembung di sejumlah daerah.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sasaran pendidikan pemilihan adalah tumbuhnya partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam pemilihan umum. Dengan adanya kesadaran berpolitik dari pemilihan dapat menstimulus pemilih dan lingkungannya untuk secara aktif mendaftarkan diri sebagai pemilih. Bahwa pendidikan pemilih tidak semata-mata menjadi tanggung jawab penyelenggara, tapi pemerintah dan partai politik juga mempunyai tanggung jawab yang besar dalam melakukan pendidikan pemilih ini.
Pendidikan pemilih pada 2014 harus di kemas sedemikian rupa, lebih komplit karena perubahan undang-undang politik yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemilu 2014 diperkirakan menimbulkan kesulitan baru bagi pemilih, terutama cara pemberian suara. Akhirnya, peluang untuk meminimalisir atau meletakkan jumlah Golput pada posisi normal dan ideal masih terbuka luas, dengan melakukan pendidikan politik ke basis rakyat.
Bagi  kebanyakan orang miskin dalam kondisi-kondisi yang paling lazim, partisipasi politik, baik dulu maupun sekarang secara objektif merupakan suatu cara yang sulit dan mungkin tidak efektif untuk menanggulangi masalah-masalah mereka.

B.     Saran
1.      Untuk Pemerintah
1.      Pemerintah harus lebih peka lagi terhadap aspirasi dari masyarakat, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat dan juga pemerintah dapat berjalan secara selaras, serasi, dan seimbang tanpa konflik khususnya dalam bidang politik.
2.      Lembaga penyelenggara pemilu harus mampu menjaga integritas dan independensinya dalam menyelenggarakan pemilu sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
3.      Harus ada peningkatan kualitas kinerja dari aparatur pemerintah dari segala aspek yang berkaitan dengan sistem politik dan penegakan hukum yang bertujuan untuk menekan tindakan KKN dan meningkatkan kualitas serta pengawasan agar bertindak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
2.       Untuk Masyarakat Indonesia
Di tahun 2014 kita akan mengadakan pemilu yang ke 11 kalinya, marilah kita sebagai warga masyarakat yang memiliki kekuasaan menggunakan hak kita untuk memilih wakil-wakil rakyat yang sesuai dengan keinginan hati nurani kita, bukan yang sesuai dengan jumlah uang atau materi yang diberikan. Janganlah kita menjadi golput (golongan putih), jika kita tidak ikut memilih maka kita kehilangan hak untuk menagi janji para wakil rakyat yang telah tepilih.
3.          Untuk para Capres dan Cawapres
1.        Sebaikanya anda jangan hanya menebar janji-janji palsu
2.        Sebaiknya anda memegang janji anda dan wujudkan itu secara nyata
3.        Bahwa anda mampu menjalankan aspirasi rakyat yang di percayakan kepada anda sebagai pemimpin Negara Republik Indonesia.

















DAFTAR PUSTAKA

http://rianajinugroho.blogspot.com/2011/10/tugas-pkn-tentang-sejarah-pemilu-di.htmlPamungkas sigit. Perihal pemilu, fisip ugm, yogyakarta, , 2009.



Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments