MAKALAH
“DEMOKRASI DALAM PENERAPAN PILPRES
2014”
Makalah Ini Disusun
Guna Memenuhi Tugas Harian Mata Kuliah Kewarganegaraan
Dosen
Pengampu : R. Arie Febrianto, MH
Di
Susun Oleh :
Nama :
Zarinatul Lailati
NIM : B13154
Prodi : Manajemen Informatika C
POLITEKNIK
INDONUSA SURAKARTA
2014
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Mempelajari sejarah demokrasi pemilu di Indonesia dapat
menambah wawasan dan pengetahuan kita sekitar perguliran sistem demokrasi.
Indonesia termasuk dari salah satu negara yang menganut demokrasi sebagai
sistem pemerintahannya.
Sebentar
lagi kita akan memasuki pilpres 2014, apakah hasilnya akan ada perubahan atukah
akan semakin menurun atau malah menyimpang dari UU yang ada. Pemilihan umum
(pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga
perwakilan, yaitu DPR, DPRD, dan DPD. Setelah amandemen ke-IV UUD 1945 pada
2002, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan
oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun
dimasukan ke dalam rezim pemilihan umum.
Pilpres
sebagai bagian dari pemilihan umum diadakan pertama kali pada pemilu 2004. pada
2007, berdasarkan UU No.22 Tahun 2007. Ditengah masyarakat, istilah “pemilu”
lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil
presiden yang diadakan lima tahun sekali.
Pemilihan
umum merupakan sarana pengamalan demokrasi. Telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena
rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan
negaranya. Umumnya yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta pemilu adalah
partai-partai politik.
Dapat
dikatakan tidak ada demokrasi tanpa pemilu. Walaupun begitu, pemilu bukanlah
tujuan, akan tetapi hanya sebagai.
Adapun tujuan kita berbangsa dan bernegara
adalah antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian Demokrasi?
- Bagaimana demokrasi di Indonesia?
3. Bagaimana partisipasi masyarakat
dalam pelaksanaan pilpres 2014?
4.
Permasalahan
Demokrasi di Indonesia?
5. Bagaimana blusukan kampanye yang
dilakukan oleh Capres dan Cawapres, Apakah rakyat tergiur oleh kampanyenya?
6. Bagaimanakah strategi peningkatan
partisipasi masyarakat pada pemilu presiden tahun 2014?
7. Kapan pemilu presiden dilaksanakan
dan partai yang berkoalisi dalam pemilu 2014?
- Bagaimana mencegah kecurangan Pemilu?
C. Tujuan
Adapun tujuan dan manfaan Makalah ini antara lain:
1. Untuk memberitahukan bagaimana
sebagai masyarakat harus bersikap dalam pelaksanaan pilpres 2014.
2. Untuk memberitahukan proses dan
sistem pelaksanaan pilpres di Indonesia.
3. Untuk melihat seperti apa peran
partai politik dalam pelaksanaan pesta demokrasi yakni pemilihan presiden.
- Menyampaikan gambaran partisipasi masyarakat dalam Pilpres.
- Memberikan saran agar masyarakat mau berpartisipasi dalam pilpres.
- Terbentuknya opini positif masyarakat terhadap pentingnya berpartisipasi dalam pilpres.
- Terciptanya Pilpres yang bersih, transparan dan kredibel.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani demokratia (Kekuasaan Rakyat), yang dibentuk dari kata demos (Rakyat)
dan kratos yang artinya adalah Kekuasaan. Menyusul adanya revolusi rakyat pada
tahun 508 SM Pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno
(Athena) terbentuklah suatu sistem yang merujuk kepada manajemen
kekuasaan yang di kenal sebagai Demokrasi.
Menurut
Abraham Lincoln demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Menurut Moh Hatta demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan pergantian
kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
Meskipun tidak ada definisi, khusus
diterima secara universal, arti demokrasi adalah kesetaraan, kebebasan memiliki
dan memilih. Prinsip nya adalah demokrasi tercermin dalam semua warga negara
tanpa terkecuali, adalah sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama pula
terhadap kekuasaan. Tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang
ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi
dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi dan
perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
B. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Sekarang figur Presiden memang sudah
berganti. Akan tetapi, yang dibutuhkan bukanlah sekedar pergantian orang,
melainkan perbaikan sistemnya sehingga seluruh lapisan dan golongan rakyat
dapat benar-benar ikut terlibat dalam menjatuhkan pilihan. Oleh karena itu,
proses demokratisasi yang tengah berlangsung luas sekarang ini, masih tetap
dianggap sebagai masa transisi menuju demokrasi yang lebih sejati yang ditandai
oleh perbaikan dalam sistem pengisian jabatan lembaga kepresidenan. Untuk
sementara ini, rakyat memang masih menerima kenyataan bahwa untuk menentukan
siapa yang akan menjadi Presiden, mereka cukup menonton melalui layar kaca,
menyaksikan permainan politik para wakil mereka di MPR. Rakyat banyak harus
menerima kenyataan bahwa mengenai siapa yang akan menjadi pemimpin mereka itu,
cukup ditentukan oleh kalangan elite saja. Akan tetapi, semua itu haruslah
dilihat sebagai masa transisi menuju penerapan demokrasi yang sejati, yang
konkritnya secara simbolik dicerminkan oleh kesempatan bagi segenap rakyat
untuk menentukan sendiri siapa yang akan menjadi Presiden.
Dalam sistem pemerintahan demokrasi,
kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil
rakyat, sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang di praktikkan
disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung.
Demokrasi dapat diberi batasan
sebagai prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat. Berdasarkan prinsip itu
para anggota masyarakat sebagai satu kesatuan, membicarakan dan menentukan
tujuan yang hendak dicapai bersama. Dalam lingkungan persekutuan di desa,
terkenal dengan istilah rembug desa, kerapatan negri dan kerapatan desa.
Setelah berakhirnya perang dunia ke
II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir seluruh Negara di
dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan
hampir bersamaan dengan berakhirnya perang dunia ke II juga menyatakan diri
sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Praktik demokrasi dapat dilihat
sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu
masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut:
1.
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara
melembaga.
2.
Menjamin terselenggaranya perubahan dalam
masyarakat secara damai atau tanpa gejolak.
3.
Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara
teratur. Dalam masyarakat demokratis,
pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan
coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai caracara yang tidak wajar
4.
Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
5.
Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6.
Menjamin tegaknya keadilan.
Pada masa
kini, negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak
mungkin menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara
demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan.
Semenjak
kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia
adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus
bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari
Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan
negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.
Bisa
dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan
Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi.
Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto,
keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi
negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih
diperintah dengan ‘tangan besi’
Selain
itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di
dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses. Meski pada
awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya
demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus
berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan
berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap.
C. Pengertian
Pemilu
Pemilu
merupakan instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negera demokrasi.
Pemilu sebagai penyaluran atas Hak Asasi Manusia. Di Indonesia yang mempunyai
jumlah penduduk yang besar demokrasi dilamunkan melalui system perwakilan ( Representative
Democracy atau indirect Democracy) yang dipilih lewat Pemilu. Untuk peserta
pemilu dapat secara kelembagaan (Parpol) atau secara perorangan. Tujuan Pemilu
adalah sebagai berikut:
1. Peralihan kepemimpinan pemerintahan
secara tertib dan damai.
2. Terjadinya pergantian pejabat yang
akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
3. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan
rakyat.
4. Untuk melaksanakan hak-hak warga
negara.
5. Pemilu sebagai sarana bagi warga
negara untuk memilih wakil mereka dalam pemerintahan.
6. Demokrasi mengharuskan pemilihan
pejabat publIk dilakukan melalui prosedur yang bebas dan adil.
D. Ketentuan
Capres
Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang
memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara
di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di
Indonesia. Dalam hal tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya memenuhi
persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama
dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan
suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua
pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum.
Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang
sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama
dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih
luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah
yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon, penentuannya dilakukan
berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara
berjenjang. Kriteria
Capres sebagai berikut :
1. Cacat Politik (tidak melakukan money politic)
2. Cacat Hukum (tidak pernah terlibat
kasus korupsi)
3. Cacat Keuangan (tidak pernah terlibat
cek kosong, kredit macet dan mengemplang kartu kredit)
4. Cacat Moral (tidak pernah terlibat
kasus etika moral)
5. Cacat Sosial (tidak melakukan
suatu bisnis dan usaha yang membuat hidup rakyat menderita tanpa usaha
untuk mengatasinya dengan baik).
E. Pelaksanaan
Pilpres 2014
•
Amandemen UUD 1945
• UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu
Presiden (Pilpres)
Pemilu
merupakan sarana pengamalan demokrasi. Dapat dikatakan tidak ada demokrasi,
tanpa pemilu. Walaupun begitu, pemilu bukanlah tujuan. Ia hanya sebagai sarana
untuk memilih. Adapun tujuan kita tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Secara
teknis penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan oleh komisi pemilihan umum
sebaga lembaga penyelenggara pemilihan umum yang dibentuk pemerintah. Selain
KPU, kesuksesan penyelenggaraan pemilahan umum juga harus mendapatkan dukungan
dari masyarakat sebagai faktor penting dalam proses pemilihan.
Peran MPR
masih tetap penting untuk mengantisipasi kebutuhan untuk mengadakan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden pada tahap kedua Jika mekanisme seperti ini
disepakati, rumusan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang
terbanyak”, tidak perlu dihapus. Ketentuan pasal ini seharusnya malah ditambah
dengan sekaligus menyempurnakan Pasal 6 ayat (1)-nya, misalnya dapat diusulkan
untuk dilengkapi menjadi Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) yang baru sebagai
berikut:
1)
“Presiden
ialah orang Indonesia asli[20]yang dipilih oleh rakyat tiap-tiap 5 tahun
menurut ketentuan undang-undang” ( atau ‘yang dipilih oleh dewan pemilih
tiap-tiap 5 tahun menurut ketentuan undang-undang’).
2)
“Apabila
dari pemilihan itu tidak terpilih Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat
dukungan suara mayoritas mutlak, maka dua calon atau pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan itu, dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”.
Ketentuan
teknis mengenai pemilihan langsung oleh rakyat atau oleh ‘Dewan Pemilih Presiden’
dapat saja dirinci dalam rumusan UUD, sehingga UUD kita yang akan datang
menjadi lebih lengkap. Akan tetapi, tidak ada salahnya apabila mekanisme
pemilihan langsung atau melalui dewan pemilih tersebut di atas, diatur lebih
lanjut dalam undang-undang yang dibuat khusus untuk itu, sehingga dalam rumusan
pasal tersebut cukup dirumuskan seperti usulan di atas.
Presiden
dan Wakil Presiden dapat menyampaikan pokok-pokok kebijakan dan garis-garis
besar rencana kerja yang ditawarkannya kepada rakyat dalam kampanye, dan
diwajibkan menyampaikan garis besar kebijakan dan rencana kerjanya itu kepada
Badan Pekerja MPR. Badan Pekerja Majelis mempersiapkan bahan mengenai
pokok-pokok kebijakan dan garis-garis besar rencana program tersebut untuk
selanjutnya dibahas dan menjadi rancangan GBHN yang akan ditetapkan oleh sidang
Majelis.
Sidang
Majelis dapat menyetujui, menolak, menambah atau mengurangi isi rancangan
tersebut sebagai referensi untuk pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, apabila pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap dua perlu
diadakan melalui Sidang MPR. Naskah GBHN ini selain dapat menjadi acuan kerja
bagi pelaksanaan tugas Presiden, juga berguna sebagai pegangan bagi DPR dan MPR
dalam menjalankan fungsi pengawasan dan bahkan menjadi salah satu bahan untuk
menilai pertanggungjawaban Presiden, baik dalam Sidang Umum ataupun dalam
Sidang Istimewa MPR.
Dengan
demikian, ketentuan Pasal 3 UUD 1945 sejauh yang menyangkut konsep mengenai
garis-garis besar haluan negara masih tetap dapat dipertahankan, asalkan
hakikat pengertian dan mekanisme penyusunannya diperbaiki. Di samping
tatabahasa perumusan Pasal 3 UUD 1945 itu juga perlu disempurnakan, misalnya
dengan rumusan: “… dan garis-garis besar haluan negara”, bukan dengan rumusan
kata-kata: “garis-garis besar daripada haluan negara” yang selama ini justru
telah mengakibatkan kesalahpengertian.
F. Trend
Kampanye oleh Capres dan Cawapres
Salah satu proses pelaksanaan
pemilihan presiden salah satunya adalah kampanye. Kampanye merupakan proses
menarik simpatisan pemilu sebagai proses menarik perhatian simpatisan untuk mau
memilih salah satu calon dalam pemilihan umum tersebut. Banyak cara yang
dilakukan dalam masa kampanye untuk menarik simpatisan sebanyak mungkin. Pada
umumnya tim sukses menggunakan hiburan rakyat sebagai daya tarik tersendiri
agar semakin banyak simpatisan yang datang dengan harapan mereka mau memilih
calon yang diunggulkan. Akan tetapi cara tersebut pada masa sekaran ini kurang
begitu efektif karena tidak sedikit simpatisan yang datang hanya karena
hiburannya bukan karena ingin memilih calon tersebut.
Budaya kampanye pada beberapa tahun
terakhir mengalami pergeseran yang tadinya mengumpulkan masa di suatu tempat
kini berubah dengan berkampanye dengan gaya “blusukan”. Hal ini tidak terlepas
dari kesuksesan Gubernur DKI Jakarta jokowi (Capres) yang berhasil menarik
perhatian masyarakat. Sebenarnya hal ini juga tidak terlepas dari ketokohan
yang dimiliki calon sebagai daya tarik untuk menarik perhatian masyarakat
sehingga masyarakat akan benar-benar memilih calon tersebut.
Berikut adalah koalisi Capres dan
Cawapres :
|
Koalisi
Joko Widodo-M.Jussuf Kalla
|
Koalisi
Prabowo Subianto-Hatta Rajassa
|
|
PDIP
Nasdem (Partai Nasional Demokrat)
PKB
HANURA (Hati Nurani Rakyat)
|
GERINDRA
PAN
PKS
PPP
GOLKAR
|
Berikut adalah kandidat calon
presiden 2014
|
Joko Widodo Vs M.
Jusuf Kalla
|
Prabowo Subianto Vs Hatta Rajasa
|
Kemeja
putih lengan panjang seolah menjadi tren busana para calon presiden dan wakil
presiden. Gaya sakunya yang berbeda Jokowi mempopolerkan kemeja putih dua saku,
sedangkan prabowo empat saku.
Kampanye
“awal” sebelum masa kampanye sebenarnya dalam Pilpres 2014, sudah sangat ramai
di media sosial yang dianggap lebih bebas.Di jejaring sosial seperti Facebook,
Path, Twitter dan sebagainya, para pendukung kedua kubu secara suka-rela
melakukan kampanye mendukung jagoannya, sekaligus mencari celah memarjinalkan
pihak di seberangnya.
Demokrasi mengajarkan perbedaan, saling
berseberangan, tetapi bukan untuk saling menghancurkan.Pihak yang menang harus
merangkul yang kalah.Sebaliknya, yang kalah juga harus menghormati
pemenang.Dengan begitu, setelah “perang” dan melahirkan pemenang-kalah, harus
ada rekonsiliasi, sikap saling menghargai dan menghormati. Tujuannya jelas,
jangan sampai bangsa yang sejak 1998 belajar berdemokrasi, belajar menghargai
perbedaan, belajar membangun ekonomi dengan meramu berbagai mazhab, belajar
berpolitik, dan sebagainya, harus hancur hanya karena terbelahnya masyarakat
menjadi dua kubu yang tak akur karena perbedaan orientasi politik.
Demokrasi memang hanya sebuah pilihan. Tetapi,
dengan segala kekurangan dan kelebihannya, demokrasi dianggap menjadi hal yang
paling mungkin akan membawa masyarakat pada kehidupan yang lebih baik, pada
semua bidang. Hal inilah yang harus menjadi pelajaran dan pengalaman kita
sebagai sebuah bangsa.Bahwa masyarakat boleh terpecah dalam hal orientasi pilihan
saat pesta demokrasi berlangsung, namun di saat sudah terpilih siapa yang
menang, pembelahan itu harus kembali dalam sebuah kesatuan untuk berjalan
bersama.
Dalam jejaring sosial, dua kubu yang terbelah itu
–kubu Capres Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta— terlihat seperti benar-benar
berada dalam dua front yang akan saling menghancurkan. Keduanya berdiri bukan
lagi sebagai “lawan” yang akan bertarung seperti tim olahraga di medan
gelanggang, tetapi seperti dua “musuh” yang akan saling menghancurkan seperti
layaknya medan perang.
Kampanye hitam (black campaign) di media sosial kini
menjadi sebuah tren.Mayoritas “status” pemilik akun di Facebook atau Twitter,
tidak jauh dari dua capres yang kini sedang bertarung di panggung. Orang
Indonesia seolah terbelah hanya dua bagian: kubu Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta.
Ini mirip yang terjadi di Amerika Serikat (AS) di setiap pagelaran pemilu di
sana yang membuat rakyat AS berada dalam dua bagian: Demokrat atau Republik.
Sejatinya, Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta adalah bagian
dari “kita”, yang setelah 9 Juli nanti akan muncul satu pemenang yang merupakan
manifestasi dari “kita”. Apakah “kita” harus terbelah dan saling menghancurkan
padahal semuanya juga akan kembali menjadi “kita”? Inilah yang harus dipahami,
bahwa sebagai bagian dari proses demokrasi, Pilpres 2014 adalah salah
satu jalan menuju sebuah cita-cita untuk menyatukan yang terberai menuju
Indonesia yang lebih baik, bukan Indonesia yang tetap terbelah.
Pilpres memang gaduh semacam mendadak
“demam demokrasi” alias panas tinggi melanda seluruh pelosok Republik
ini.Betapa tidak panas tinggi.Dukung-mendukung dan serang-menyerang sudah
mencapai titik. Masing-masing kubu sudah memasuki tahap panas tinggi dengan
melemparkan granat-granat pernyataan secara bombastis. Tidak lama lagi,
khususnya sepuluh hari menjelang pencoblosan, titik panas bisa menjadi titik
didih.
Tetapi,
belum mendidih saja, sudah ada ‘korban’ di antara masing-masing pendukung. Gara-gara beradu argumentasi dan
fanatisme kritis pada seorang kandidat, di kalangan akar rumput dua sahabat
bisa saling memaki dan ujung-ujungnya bermusuhan.
Mungkin
julukan lain dari PEMILU adalah “pencemoohan demokrasi”, “percekcokan
demokrasi”, “pertikaian demokrasi”, “permusuhan demokrasi”, atau “perang
demokrasi”.Realitas julukan tersebut memang seringkali terjadi justru di
kalangan akar rumput. Cekcok perihal euforia demokrasi lantas saling membacok,
dan akhirnya melukai sekaligus menjadi dendam.
Sedangkan di kalangan
elit politik cenderung terjadi “drama demokrasi” sebagaimana ungkapan “tidak
ada kawan-lawan sejati dalam politik”.Masing-masing melakukan peran untuk
tampil dalam pentas politik paling dramatis.Masing-masing harus lihai menjiwai
perannya.Pemilu harus menjadi sebuah panggung paling atraktif supaya para
penonton, yakni kalangan akar rumput, tersihir oleh setiap aksi-reaksi para
‘pemain’.
G. Partisipasi
Masyarakat dalam Pilpres 2014
Setiap
perhelatan demokrasi atau pemiihan umum yang diselenggarakan oleh Negara
Republik Indonesia memiliki dampak terhadap perkembangan kemajuan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Para elit politik sejatinya memberikan pendidikan
politik yang cerdas kepada masyarakat agar kesadaran berdemokrasi semakin
tinggi dari berbagai kalangan. Kesadaran berdemokrasi tersebut akan tinggi jika
partisipasi masyarakat dalam memberikan haknya juga tinggi.
Karena
itu, kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara positif dalam sistem
politik yang ada, jika seseorang tersebut merasa dirinya sesuai dengan suasana
lingkungan dimana dia berada. Apabila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya,
maka akan lahir sikap dan tingkah laku politik yang tampak janggal atau
negatif, misalnya jika seseorang sudah terbiasa berada dalam lingkungan
berpolitik yang demokratis, tetapi dia ditempatkan dalam sebuah lingkungan
masyarakat yang feodal atau tidak demokratis maka dia akan mengalami kesulitan
dalam proses beradaptasi.
Meningkatnya
keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu),
menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Demokrasi menghendaki
adanya keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara.
Rakyat diposisikan sebagai aktor penting dalam tatanan demokrasi, karena pada
hakekatnya demokrasi mendasarkan pada logika persamaan dan gagasan bahwa
pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Keterlibatan masyarakat
menjadi unsur dasar dalam demokrasi. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai
sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari
adanya keterlibatan masyarakat.
Sebagai
masyarakat yang bijak kita harus turut serta dalam proses prmilihan umum dalam
rangka menentukan pemimpin yang akan memimpin kita. Dengan demikian, secara
tidak langsung kita akan menentukan pembuat kebijakan yang akan berusaha
mensejahterakan masyarakat secara umum.
Dalam
turut berpartisipasi dalam proses pemilihan umum sebagai masyarakat yang cerdas
kita harus mampu menilai calon yang terbaik yang sekiranya mampu dan mau
mendengarkan aspirasi masyarakat agar pembangunan yang akan dilakukan sesuai
dengan keinginan masyarakat dan tidak memilih calon yang hanya mementingkan
diri sendiri atau kelompoknya saja sehingga melupakan janji-janji yang sudah
diucapkan dalam masa kampanye. Sebagai pemilik hak pemilih dalam pemilu kita
jangan sampai menyia-nyiakan hak suara hanya untuk iming-iming sementara yang
dalam artian kita harus memberikan suara kita kepada calon yang tepat.
Ketidakikutsertaan kita sebenarnya justru akan membuat kita susah sendiri
karena kita tidak turut memilih tetapi harus mengikuti pemimpin yang tidak kita
pilih.
H. Permasalahan
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi
dipandang sebagai sesuatu yang penting karena nilai-nilai yang dikandungnya
sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara
yang baik. Demokrasi merupakan alat yang dapat digunakan untuk
mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang
baik (good society and good government).
Kebaikan
dari sistem demokrasi adalah kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat, baik
secara langsung maupun perwakilan. Secara teoritis, peluang terlaksananya
partisipasi politik dan partisipasi warga negara dari seluruh lapisan
masyarakat terbuka lebar. Masyarakat juga dapat melakukan kontrol sosial
terhadap pelaksanaan pemerintahan karena posisi masyarakat adalah sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi. Namun dalam praktek atau pelaksanaan demokrasi
khususnya di Indonesia, tidak berjalan sesuai dengan teori yang ada.
Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan
rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang politik pun
belum terlaksana sepenuhnya.
Untuk
memaparkan lebih lanjut, permasalahan demokrasi yang ada perlu dikelompokkan
lagi menjadi tiga hal, yaitu :
a.
Dari
segi teknis atau prosedur,
Demokrasi di Indonesia sesungguhnya sudah terlaksana. Hal
ini dapat dibuktikan dengan terlaksananya pemilu pada tahun 1955, 1971, 1977,
1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009 untuk pemilihan calon legislatif
(Pileg) dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden (Pilpres). Bahkan,
pemilu Indonesia tahun 1999 mendapat apresiasi dari dunia internasional sebagai
Pemilu pertama di era Reformasi yang telah berlangsung secara aman, tertib,
jujur, adil, dan dipandang memenuhi standar demokrasi global dengan tingkat
partisipasi politik ketika itu adalah 92,7%.
Namun sesungguhnya pemilu 1999 yang dipandang baik ini
mengalami penurunan partisipasi politik dari pemilu sebelumnya yaitu tahun 1997
yang mencapai 96,6 %. Tingkat partisipasi politik di tahun berikutnya pun
mengalami penurunan, dimana pada pemilu tahun 2004, tingkat partisipasi politik
mencapai 78,2 % untuk Pilpres. Kemudian pada pemilu 2009, tingkat partisipasi
politik mencapai 71,7 % untuk Pilpres.
Hak untuk memilih atau mengemukakan pendapat tergolong
sebagai Hak Asasi Manusia yang pelaksanaannya dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 E
ayat (3). Tingginya angka golput mungkin berasal dari pandangan masyarakat yang
memandang bahwa hak asai manusia merupakan suatu kebebasan.
b.
Dari
segi etika politiknya.
Secara
subtantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai
pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan
bidang pembahasan moral.
Masih mengambil contoh yang sama yaitu mengenai pemilihan
umum, dimana pemilihan umum yang seharusnya terjadi sebagaimana tercantum dalam
Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 adalah pemilihan umum secara langsung dan umum,
sera bersifat bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun bagaimanakah etika politik
dari para aktor dalam pemilihan presiden mendatang?
Menjelang pemilihan presiden 2014 yang akan dilaksanakan
bulan Juli mendatang, mereka mengucapkan berbagai janji mengenai
tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan apabila terpilih dalam pilpres nanti,
mereka berjanji untuk mensejahterakan rakyat, meringankan biaya pendidikan dan
kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan sebagainya.Tidak
hanya janji-janji yang mereka gunakan untuk mencari popularitas di kalangan
rakyat melalui tindakanmoney politics.
c.
Dari
segi sistemnya.
Secara keseluruhan, mencakup infrastruktur dan suprastruktur
politik di Indonesia. Infrastruktur politik adalah mesin politik
informasl berasal dari kekuatan riil masyarakat, seperti partai politik (political
party), kelmpok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure
group), media komunikasi politik (political communication
media), dan tokoh politik (political figure). Disebut sebagai
infrastruktur politik karena mereka termasuk pranata sosial dan yang
menjaid konsen masing-masing kelompok adalah kepentingan kelompok mereka
masing-masing. Sedangkan suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan
mesin politik formal di suatu negara sebagai penggerak politik formal.
Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks karena akan bersinggungan dengan
lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara
lembaga yang satu dengan yang lainnya.
Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit
politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif (pelaksana
undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (yang
mengadili pelanggaran undang-undang), dengan sistem pembagian kekuasaaan atau
pemisahan kekuasaan.
Dalam pelaksanaan demokrasi, harus ada hubungan atau relasi
yang seimbang antar komponen yang ada. Tugas, wewenang, dan hubungan antar
lembaga negara itu pun diatur dalam UUD 1945. Relasi atau hubungan yang
seimbang antar lembaga dalam komponen infrastruktur maupun suprasruktur, serta
antara infrastruktur dengan suprastruktur akan menghasilkan suatu keteraturan
kehidupan politik dalam sebuah negara.
Permasalahan-permasalahan
demokrasi yang terjadi di Indonesia ini harus segera ditangani karena sudah
mencapai titik kritis. Apabila dibiarkan tanpa ada upaya penyelesaian,
demokrasi di Indonesia akan mati, dan negara Indonesia justru mengarah pada
negara dengan pemerintahan yang otoriter. Kedaulatan rakyat tidak lagi berlaku,
aspirasi rakyat melalui kebebasab pers terlalu dibatasi. Bahkan lembaga yang
bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat seperti DPR dan partai politik telah
beralih fungsi menjadi lembaga yang menjadi rumah bagi pihak-pihak yang
menginginklan popularitas, kekuasaan, dan kekayaan
I. Mencegah
Kecurangan Pilpres 2014
Pembelajaran
dan sosialisasi pemilu merupakan suatu hal yang sangat berpengaruh dan wajib
dilakukan agar masyarakat benar-benar mengetahui tentang pemilu. Selain
memberikan petunjuk teknis, masyarakat Indonesia masih perlu diberikan pengertian
tentang bagaimana memberikan hak suaranya dengan benar dan bukan karena
dipegaruhi hal lain yang tidak menguntungkan masyarakat itu sendiri. Pada
dasarnya tujuan tersebut adalah memberikan petunjuk yang benar terkait pamilu
bukan justru mencari keuntungan semata yang dapat merugikan masyarakat sehingga
masyarakat hanya dijadikan boneka permainan politik oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab.
Setelah
diperoleh kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu dengan
kesediaan mendatangi TPS dan melakukan pencoblosan untuk menentukan pilihan
harapan dan keterwakilan aspirasinya pada sebuah tanda gambar sesorang atau
tanda gambar partai politik peserta pemilu, lalu timbul sebuah pertanyaan penuh
keraguan; apakah pemilu legislatif ini akan benar-benar berjalan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan aman?
Sosialisasi mengenai cara
pencoblosan juga tidak berjalan secara masif dan berjangka panjang. Berbagai
simulasi di daerah menunjukkan betapa banyak rakyat yang salah dalam memberikan
suara. Belum lagi soal daftar pemilih tetap (DPT) yang diduga menggelembung di
sejumlah daerah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sasaran pendidikan pemilihan adalah
tumbuhnya partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam pemilihan umum. Dengan
adanya kesadaran berpolitik dari pemilihan dapat menstimulus pemilih dan
lingkungannya untuk secara aktif mendaftarkan diri sebagai pemilih. Bahwa
pendidikan pemilih tidak semata-mata menjadi tanggung jawab penyelenggara, tapi
pemerintah dan partai politik juga mempunyai tanggung jawab yang besar dalam
melakukan pendidikan pemilih ini.
Pendidikan pemilih pada 2014 harus
di kemas sedemikian rupa, lebih komplit karena perubahan undang-undang politik
yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemilu 2014 diperkirakan menimbulkan
kesulitan baru bagi pemilih, terutama cara pemberian suara. Akhirnya, peluang
untuk meminimalisir atau meletakkan jumlah Golput pada posisi normal dan ideal
masih terbuka luas, dengan melakukan pendidikan politik ke basis rakyat.
Bagi
kebanyakan orang miskin dalam kondisi-kondisi yang paling lazim, partisipasi
politik, baik dulu maupun sekarang secara objektif merupakan suatu cara yang
sulit dan mungkin tidak efektif untuk menanggulangi masalah-masalah mereka.
B. Saran
1.
Untuk
Pemerintah
1.
Pemerintah harus lebih peka lagi terhadap aspirasi
dari masyarakat, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat dan juga
pemerintah dapat berjalan secara selaras, serasi, dan seimbang tanpa konflik
khususnya dalam bidang politik.
2. Lembaga penyelenggara
pemilu harus mampu menjaga integritas dan independensinya dalam
menyelenggarakan pemilu sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
3. Harus ada peningkatan kualitas
kinerja dari aparatur pemerintah dari segala aspek yang berkaitan dengan sistem
politik dan penegakan hukum yang bertujuan untuk menekan tindakan KKN dan
meningkatkan kualitas serta pengawasan agar bertindak sesuai dengan peraturan
perundangan yang ada.
2.
Untuk Masyarakat
Indonesia
Di tahun 2014 kita
akan mengadakan pemilu yang ke 11 kalinya, marilah kita sebagai warga
masyarakat yang memiliki kekuasaan menggunakan hak kita untuk memilih
wakil-wakil rakyat yang sesuai dengan keinginan hati nurani kita, bukan yang
sesuai dengan jumlah uang atau materi yang diberikan. Janganlah kita menjadi
golput (golongan putih), jika kita tidak ikut memilih maka kita kehilangan hak
untuk menagi janji para wakil rakyat yang telah tepilih.
3.
Untuk para Capres dan Cawapres
1.
Sebaikanya anda jangan hanya menebar janji-janji palsu
2.
Sebaiknya anda memegang janji anda dan wujudkan itu secara nyata
3.
Bahwa anda mampu menjalankan aspirasi rakyat yang di percayakan
kepada anda sebagai pemimpin Negara Republik Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
http://rianajinugroho.blogspot.com/2011/10/tugas-pkn-tentang-sejarah-pemilu-di.htmlPamungkas sigit.
Perihal pemilu, fisip ugm, yogyakarta, , 2009.







0 komentar:
Posting Komentar